Fasilitas Kesehatan Kartu Indonesia Untuk Anak Pintar
Kesehatan merupakan suatu hak untuk siapapun yang mana menjadi masyarakat negara Indonesia. Hal tersebut karena sudah diatur di dalam undang – undang dan juga peraturan di negara Indonesia. Oleh karena itu pemerintah yang menjadi wakil dan pelaksana dari kebijakan negara tersebut memang harus mampu untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sehat dan juga sejahtera. Hal tersebut karena dengan badan yang sehat, maka nantinya masyarakat akan dapat lebih produktif untuk bekerja serta mendukung negara untuk bisa mewujudkan cita – citanya. Dan untuk mewujudkan masyarakat yang sehat tersebut, maka pemerintah sudah memulai agenda yang sudah sejak lama direncanakan yaitu di tahun 1968. Di saat itu pemerintah negara Indonesia mengeluarkan kebijakan dengan jelas yang mengatur tentang pemeliharaan kesehatan untuk Pegawai Negeri dan juga Penerima Pensiun seperti PNS dan juga ABRI beserta anggota keluarganya yang berdasarkan Keputusan Presiden pada nomor 230 tahun 1968. Di saat itu pemerintah juga mendirikan Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan yang menjadi cikal bakal dari asuransi kesehatan nasional. Dan untuk saat ini jaminan kesehatan juga semakin digalakkan dengan menggunakan Kartu Indonesia Sehat agar nantinya masyarakat yang kurang mampu juga bisa merasakan fasilitas kesehatan seperti halnya yang lainnya.
Sejarah Jaminan Kesehatan
Sebelumnya di tahun 1984, pemerintah kembali mengeluarkan suatu Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1984 yang mana menyatakan jika status badan penyelenggara tersebut dirubah menjadi Perusahaan Umum Husada Bhakti. Dan jika berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991, maka di tahun tersebut kepesertaan dari program jaminan pemeliharaan kesehatan yang mana dikelola erum Husada Bhakti tersebut ditambahkan dengan Veteran serta Perintis Kemerdekaan beserta dengan anggota keluarganya. Selain itu dengan adanya peraturan tersebut, perusahaan diizinkan untuk meluaskan jangkauan dari kepesertaannya pada badan usaha maupun badan lain sebagai peserta sukarela. Lalu di tahun 1992, pemerintah kembali mengeluarkan perintah Nomor 6 Tahun 1992 mengenai status Perum yang kembali dirubah menjadi Perusahaan Perseroan atau PT.Persero yang mana mempertimbangkan fleksibilitas dari pengelolaan keuangan, kemudian kontribusi kepada pemerintah bisa dinegosiasikan untuk kepentingan dari pelayanan kepada setiap peserta dan juga manajemen yang lebih mandiri. PT. Askes atau Persero tersebut kemudian diberikan tugas oleh pemerintah melalui Departemen Kesehatan sebagai penyelenggara dari program jaminan kesehatan masyarakat miskin di tahun 2005. Dan di tanggal 1 Januari 2014, PT. Askes kemudian dirubah kembali menjadi BPJS Kesehatan yang mana sesuai dengan Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2011. Meskipun sudah mempunyai BPJS Kesehatan sebagai sebuah badan negara yang menyelenggarakan jaminan kesehatan untuk masyarakat, tetapi di tanggal 3 November 2014, Presiden Joko Widoo kembali mengeluarkan program kesehatan yang bernama Kartu Indonesia Sehat atau KIS, apa itu KIS?
Tentang Kartu Indonesia Sehat
Pada dasarnya KIS sendiri merupakan suatu program yang mana dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo dan juga Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk bisa membuat semua rakyat Indonesia menjadi lebih sehat dan juga sejahtera. Setelah 14 hari dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden ke 7, Joko Widodo dan Jusuf Kalla secara resmi meluncurkan Kartu Indonesia Sehat yang bersamaan dengan Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Keluarga Sejahtera. Pada saat itu kehadiran dari KIS tersebut memang membuat banyak orang kebingungan karena pada saat KIS tersebut diluncurkan, sudah terdapat suatu program kesehatan yang bernama Jaminan Kesehatan Nasional yang mana dikelola oleh BPJS. Banyak yang bingung mengenai apa perbedaan dari KIS dan juga BPJS Kesehatan. KIS merupakan sebuah kartu yang mana mempunyai fungsi untuk bisa memberikan jaminan kesehatan untuk masyarakat agar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dengan gratis. Untuk penggunanya sendiri bisa menggunakan fungsi KIS tersebut pada setiap fasilitas kesehatan pada tingkat pertama dan juga tingkat lanjut.
Baca juga: Jenis Program dan Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2018
Perbedaan KIS Dan BPJS
Bicara tentang perbedaan dari Kartu Indonesia Sehat dan juga BPJS, maka berikut ini adalah beberapa di antaranya:
Syarat Pembuatan KIS
Untuk mendapatkan Kartu Indonesia Sehat sendiri tentu saja harus memenuhi setiap persyaratan, adapun beberapa persyaratan yang dibutuhkan :
Sedangkan untuk prosedur pembuatan Kartu Indonesia Sehat sendiri, langkah – langkahnya adalah sebagai berikut:
Sejarah Jaminan Kesehatan
Sebelumnya di tahun 1984, pemerintah kembali mengeluarkan suatu Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1984 yang mana menyatakan jika status badan penyelenggara tersebut dirubah menjadi Perusahaan Umum Husada Bhakti. Dan jika berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991, maka di tahun tersebut kepesertaan dari program jaminan pemeliharaan kesehatan yang mana dikelola erum Husada Bhakti tersebut ditambahkan dengan Veteran serta Perintis Kemerdekaan beserta dengan anggota keluarganya. Selain itu dengan adanya peraturan tersebut, perusahaan diizinkan untuk meluaskan jangkauan dari kepesertaannya pada badan usaha maupun badan lain sebagai peserta sukarela. Lalu di tahun 1992, pemerintah kembali mengeluarkan perintah Nomor 6 Tahun 1992 mengenai status Perum yang kembali dirubah menjadi Perusahaan Perseroan atau PT.Persero yang mana mempertimbangkan fleksibilitas dari pengelolaan keuangan, kemudian kontribusi kepada pemerintah bisa dinegosiasikan untuk kepentingan dari pelayanan kepada setiap peserta dan juga manajemen yang lebih mandiri. PT. Askes atau Persero tersebut kemudian diberikan tugas oleh pemerintah melalui Departemen Kesehatan sebagai penyelenggara dari program jaminan kesehatan masyarakat miskin di tahun 2005. Dan di tanggal 1 Januari 2014, PT. Askes kemudian dirubah kembali menjadi BPJS Kesehatan yang mana sesuai dengan Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2011. Meskipun sudah mempunyai BPJS Kesehatan sebagai sebuah badan negara yang menyelenggarakan jaminan kesehatan untuk masyarakat, tetapi di tanggal 3 November 2014, Presiden Joko Widoo kembali mengeluarkan program kesehatan yang bernama Kartu Indonesia Sehat atau KIS, apa itu KIS?
Tentang Kartu Indonesia Sehat
Pada dasarnya KIS sendiri merupakan suatu program yang mana dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo dan juga Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk bisa membuat semua rakyat Indonesia menjadi lebih sehat dan juga sejahtera. Setelah 14 hari dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden ke 7, Joko Widodo dan Jusuf Kalla secara resmi meluncurkan Kartu Indonesia Sehat yang bersamaan dengan Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Keluarga Sejahtera. Pada saat itu kehadiran dari KIS tersebut memang membuat banyak orang kebingungan karena pada saat KIS tersebut diluncurkan, sudah terdapat suatu program kesehatan yang bernama Jaminan Kesehatan Nasional yang mana dikelola oleh BPJS. Banyak yang bingung mengenai apa perbedaan dari KIS dan juga BPJS Kesehatan. KIS merupakan sebuah kartu yang mana mempunyai fungsi untuk bisa memberikan jaminan kesehatan untuk masyarakat agar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dengan gratis. Untuk penggunanya sendiri bisa menggunakan fungsi KIS tersebut pada setiap fasilitas kesehatan pada tingkat pertama dan juga tingkat lanjut.
Baca juga: Jenis Program dan Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2018
Perbedaan KIS Dan BPJS
Bicara tentang perbedaan dari Kartu Indonesia Sehat dan juga BPJS, maka berikut ini adalah beberapa di antaranya:
- Yang pertama adalah KIS tersebut merupakan suatu jaminan kesehatan yang ditujukan untuk masyarakat yang tidak mampu, sedangkan untuk BPJS sendiri merupakan sebuah badan maupun lembaga yang mana menyelenggarakan serta mengelola jaminan kesehatan itu sendiri.
- Kemudian yang kedua adalah KIS hanya dikhususkan untuk masyarakat yang kondisi ekonominya sangat lemah, dan untuk BPJS merupakan sebuah jaminan kesehatan yang mana tidak diwajibkan untuk setiap warga negara Indonesia baik untuk yang mampu ataupun yang tidak mampu. Untuk masyarakat yang tidak mampu, maka untuk iurannya ditanggung oleh pemerintah.
- Lalu yang ketiga adalah penggunaan KIS bisa dilakukan di mana saja, baik itu di klinik, kemudian puskesmas maupun di rumah sakit yang ada di seluruh Indonesia. Sedangkan untuk penggunaan BPJS sendiri hanya berlaku di puskesmas ataupun klinik yang sudah didaftarkan saja.
- KIS juga bisa digunakan tidak hanya untuk suatu pengobatan saja, melainkan juga bisa digunakan untuk melakukan suatu pencegahan terhadap suatu penyakit. Sedangkan untuk pemakaian BPJS hanya bisa digunakan pada saat kondisi kesehatan dari peserta tersebut benar – benar sakit maupun harus dirawat.
- Selain itu KIS juga merupakan suatu jenis jaminan kesehatan yang mana mendapatkan subsidi dari pemerintah, dan pengguna BPJS memiliki kewajiban untuk membayarkan iuran di setiap bulannya dengan jumlah yang sudah ditentukan.
Syarat Pembuatan KIS
Untuk mendapatkan Kartu Indonesia Sehat sendiri tentu saja harus memenuhi setiap persyaratan, adapun beberapa persyaratan yang dibutuhkan :
- Yang pertama tentu saja peserta harus masyarakat yang tidak mampu, kemudian disability, gangguan jiwa, lansia yang terlantar, gelandangan dan juga pengemis yang mana namanya sudah terdaftar pada BPJS kesehatan dan juga penerima bantuan iuran dari pemerintah.
- Kemudian yang kedua adalah namanya sudah tercantum di dalam suatu sistem data yang terpadu PPLS 2011 yang mana didata oleh BPS di tahun 2011 dan juga sudah memegang kartu Jamkesmas.
- Lalu untuk bisa mengetahui apakah namanya sudah tercantum di dalam data terpadu PPLS 2011, bisa melakukan pengecekan di Puskesmas setempat maupun BPJS Kesehatan cabang setempat karena data Penerima Bantuan Iuran yang didapatkan dari pemerintah untuk bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan yang sudah ada di Puskesmas setempat.
- Selain itu juga pemegang kartu Jamkesmas bisa menggantinya dengan menggunakan kartu KIS setelah mendaftarkan di kantor cabang BPJS Kesehatan setempat.
Sedangkan untuk prosedur pembuatan Kartu Indonesia Sehat sendiri, langkah – langkahnya adalah sebagai berikut:
- Anda harus menyiapkan KTP dan juga KK.
- Kemudian membuat SKTM yang bisa didapatkan dari Desa maupun kelurahan dengan menggunakan surat pengantar dari RT ataupun RW.
- Lalu Anda perlu pergi ke puskesmas untuk meminta surat pengantar untuk pendaftaran BPJS sebagai peserta PBI yang nantinya akan mendapatkan kartu KIS.
- Setelah nantinya dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, maka Anda bisa langsung ke kantor BPJS Kesehatan dan mengikuti arahan dari pihak BPJS tersebut.
- Untuk pendaftarannya sendiri tidak memakan waktu yang lama, serta nantinya Anda bisa langsung mendapatkan kartu KIS dari pemerintah.